Healthcare

PT Charlie Hospital Semarang Tbk (RSCH)

PT Charlie Hospital Semarang Tbk (“Perseroan”) adalah suatu badan hukum Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan perundangundangan Negara Republik Indonesia, utamanya adalah UUPT. Saat ini Perseroan berdomisili di Ngabean, Kelurahan Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Perseroan mulai beroperasi secara komersil sejak tahun 2019. Perseroan didirikan dengan nama PT Charlie Hospital Semarang pada tahun 2019 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 35 tanggal 11 Februari 2019 yang dibuat dihadapan Nur Hadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kendal, akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU- 0008598.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 16 Februari 2019 serta telah terdaftar berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan No. AHU-0026304.AH.01.11.TAHUN tanggal 16 Februari 2019 dan telah diumumkan dalam Berita Negara di bawah No. 100 dan Tambahan Berita Negara No. 043502 tanggal terbit 16 Desember 2022 (“Akta Pendirian”).

Harga
Rp115
Nilai emisi
Rp61 M
Listing
28 Agu 2023
Return hari-1
+13,9%

Posisi Return Hari-1

Jadwal

  1. Bookbuilding

    4 Agu 2023 – 8 Agu 2023

  2. Penawaran

    22 Agu 2023 – 24 Agu 2023

  3. Penjatahan

    24 Agu 2023

  4. Listing

    28 Agu 2023

Penawaran

Saham ditawarkan
530.000.000
Lot ditawarkan
5.300.000
% modal
+20,0%
Porsi pooling
Oversubscription

Penjamin Emisi

Kalkulator ARA/ARB & Profit/Loss

Modal awal Rp115.000

HariARAProfitARBLoss
1Rp155 (+34,8%)Rp40.000Rp98 (-14,8%)-Rp17.000
2Rp208 (+80,9%)Rp93.000Rp84 (-27,0%)-Rp31.000
3Rp260 (+126,1%)Rp145.000Rp72 (-37,4%)-Rp43.000
4Rp324 (+181,7%)Rp209.000Rp62 (-46,1%)-Rp53.000
5Rp404 (+251,3%)Rp289.000Rp53 (-53,9%)-Rp62.000

Kalkulator Estimasi Penjatahan

Rasio oversubscription harus lebih dari 0.

Estimasi berdasarkan aturan penjatahan terpusat SEOJK 25/2025 — bukan hasil resmi penjatahan.