Real Estate

PT GTS Internasional Tbk (GTSI)

PT GTS Internasional Tbk. (GTSI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gas alam dan buatan, transportasi laut dalam negeri dan luar negeri untuk barang khusus dan aktivitas perusahaan holding. Perseroan berdiri pada tahun 2013 sebagai embrio bisnis yang dicetuskan oleh PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) ketika mendirikan divisi angkutan gas alam cair (LNG), yang pada awalnya HITS hanya mengoperasikan 1 LNG Vessel dengan kapasitas 136.000 m2. Seiring dengan pertumbuhan permintaan terhadap jumlah kargo angkutan, HITS pun terus menambah kapasitas angkut hingga total mencapai 328.500 m2. Dalam upaya mendukung pertumbuhan bisnis yang lebih stimultan, HITS memutuskan untuk membentuk entitas terpisah, yaitu GTSI, yang berfokus untuk mengembangkan logistik bidang sumber daya gas alam cair untuk potensi pasar domestik dan internasional. Sehingga GTSI berada dalam grup HITS, tepatnya di bawah kendali PT Hateka Trans Internasional (HTI) yang menguasai 99,96% saham GTSI dan sisanya 0,04% dimiliki oleh KKB. Hingga diterbitkannya Prospektus, terdapat 5 kapal LNG dalam operasional Perseroan melalui Entitas Anak PT Humolco LNG Indonesia (HLI) termasuk didalamnya adalah 3 kapal milik Perseroan, sedangkan 2 kapal lainnya adalah milik pihak ketiga lain.

Harga
Rp100
Nilai emisi
Rp240 M
Listing
8 Sep 2021
Return hari-1
-7,0%

Posisi Return Hari-1

Jadwal

  1. Bookbuilding

    20 Agu 2021 – 26 Agu 2021

  2. Penawaran

    2 Sep 2021 – 6 Sep 2021

  3. Penjatahan

    6 Sep 2021

  4. Listing

    8 Sep 2021

Penawaran

Saham ditawarkan
2.400.000.000
Lot ditawarkan
24.000.000
% modal
+15,2%
Porsi pooling
Oversubscription

Penjamin Emisi

Kalkulator ARA/ARB & Profit/Loss

Modal awal Rp100.000

HariARAProfitARBLoss
1Rp135 (+35,0%)Rp35.000Rp85 (-15,0%)-Rp15.000
2Rp182 (+82,0%)Rp82.000Rp73 (-27,0%)-Rp27.000
3Rp244 (+144,0%)Rp144.000Rp63 (-37,0%)-Rp37.000
4Rp304 (+204,0%)Rp204.000Rp54 (-46,0%)-Rp46.000
5Rp380 (+280,0%)Rp280.000Rp50 (-50,0%)-Rp50.000

Kalkulator Estimasi Penjatahan

Rasio oversubscription harus lebih dari 0.

Estimasi berdasarkan aturan penjatahan terpusat SEOJK 25/2025 — bukan hasil resmi penjatahan.